Rencana Kerja Pemerintah Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2025
Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal da Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyebutkan bahwa RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Untuk selanjutnya RKP Desa menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Penyusunan RKP Desa dilaksanakan melalui 6 (enam) tahapan, antara lain :
1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa
2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
3. Pencermatan ulang RPJM Desa
4. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Dibawah ini kami publis Rencana Kerja Pemerintah Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 3 Tahun 2024, sebagai informasi bagi masyarakat.
Posting Komentar untuk "Rencana Kerja Pemerintah Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2025"