Sejarah Desa Cimrutu
Sebelum menjadi desa, pada awalnya Desa Cimrutu merupakan tanah timbul berupa rawa-rawa dan hutan payau tak bertuan yang masuk kewilayah pengakuan kawasan perhutani areal 5.070 Ha KPH Banyumas Barat dengan luas 1428 Ha terletak di petak 5, 6, 7 Resort Cikujang.
Pada tahun 1967 kawasan rawa-rawa dan hutan payau petak 5, 6 dan 7 resort cikujang tersebut dibuka oleh masyarakat dengan maksud untuk dijadikan lahan pertanian, khususnya pertanian padi. Dikarenakan kawasan hutan payau petak 5, 6 dan 7 resort cikujang tersebut masuk kewilayah pengakuan KPH Banyumas Barat, maka pihak perum perhutani melarang masyarakat untuk membuka lebih luas kawasan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian. Dan lahan yang sudah terlanjur dibuka oleh masyarakat, selanjutnya oleh perum perhutani dijadikan program Hutan Tanaman Industri, yaitu program perhutani yang mewajibkan masyarakat penggarap untuk menanam jenis pohon atau tanaman industri dengan maksud agar fungsi hutan tidak berubah. Program perhutani tersebut berlangsung hingga tahun 1970, tetapi dikarenakan kawasan tersebut merupakan dataran rendah bukan pegunungan maka program perhutani tersebut tidak berhasil.
Sehubungan dengan adanya perkembangan jaman dengan kenyataan bahwa masyarakat sangat membutuhkan lahan garapan untuk menunjang kehidupan, terutama masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah), maka pembukaan hutan payau petak 5, 6 dan 7 resort cikujang terus berlangsung hingga tahun 1972, dan akhirnya kawasan tersebut menjadi lahan pertanian dan pemukiman penduduk, dengan nama Dusun Ciputri dan Dusun Cimrutu yang pada waktu itu masuk dalam wilayah Desa Purwodadi Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. Pada awalnya Desa Purwodadi adalah Desa Induk dari Desa Cimrutu.
Pada tahun 1983 hingga tahun 1987, mendasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan Dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan Dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), Dusun Cimrutu dan Dusun Ciputri pada waktu itu dipungut pajak, dengan nama, Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Namun, waktu itu lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan girik atau petuk..
Pada tahun 1988 s/d tahun 1990, wilayah Petak 5, 6, 7 Resort Cikujang (waktu itu bernama Dusun Ciputri dan Dusun Cimrutu Desa Purwodadi) dijadikan program tumpangsari yaitu program Perhutani yang mewajibkan masyarakat penggarap menanam tanaman perkebunan diareal lahan pertanian padi, diantaranya tanaman pohon ketapang, jambu mede, kayu putih, dan nyamplung tetapi program tumpangsari tersebut tidak berhasil karena tanaman tersebut tidak cocok dengan keadaan tanah yang berupa dataran rendah berupa rawa-rawa. Karena Program Tumpangsari gagal, maka pihak Perhutani, mempersilahkan kembali masyarakat untuk menggarap lahan dengan jenis tanaman padi dengan sistem potong contoh / bagi hasil, dengan rincian 50% hasil panen untuk Perhutani dan 50% hasil panen untuk penggarap.
Pada tahun 1991, Proyek Bendung Menganti yang berlokasi di Desa Menganti Kecamatan Kedungreja, telah selesai di bangun dan akan diresmikan oleh Presiden Soeharto. Bendung Menganti merupakan bendungan yang berfungsi untuk mengaliri areal pertanian khususnya di wilayah Kecamatan Kedungreja, Kecamatan Sidareja, Kecamatan Cipari dan sebagian areal pertanian di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sehubungan luas areal pertanian yang ada disekitar wilayah Bendung Menganti masih kurang luas, belum sesuai dengan hasil kajian dan analisa luas areal pertanian yang akan di aliri oleh bendung menganti, maka para pemangku kebijakan pada waktu itu memutuskan untuk membangun sarana irigasi, tanggul pengaman banjir dan sarana pertanian lainnya disebagian wilayah areal 5070 Ha yang merupakan kawasan perhutani, termasuk wilayah Dusun Ciputri dan Dusun Cimrutu Desa Purwodadi Kecamatan Kedungreja, dimana waktu itu Dusun Ciputri dan Dusun Cimrutu masuk kewilayah kawasan perhutani petak 5, 6, 7 Resort Cikujang.
Sebagai tindak lanjut atas pembangunan Bendung Menganti, maka pada tahun 1996 melalui surat Menteri Kehutanan RI Nomor : 1056/Menhut-VII/1996 tanggal 6 Agustus 1996, Dusun Cimrutu dan Dusun Ciputri Desa Purwodadi Kecamatan Kedungreja waktu itu, memperoleh ijin untuk dilaksanakan proyek pembangunan sarana prasarana / infrastruktur pertanian. Proyek tersebut pada waktu itu dikenal dengan nama Proyek Citanduy Sidareja Cihaur atau masyarakat menyebutnya Procit dengan dana bersumber dari bantuan ADB (Asian Development Bank), tetapi akibat krisis moneter, pada pertengahan tahun 1997 proyek tersebut berhenti ditengah jalan. Adapun infrastruktur / sarana prasarana pertanian yang dibangun pada Proyek Citanduy Sidareja Cihaur tersebut, antara lain Pembangunan jalan, Pembangunan jembatan, Pembangunan tanggul pengaman banjir, Pembangunan saluran drainase/apur, dan Pembangunan perluasan jaringan irigasi sekunder maupun verosemen/cacingan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 146/573/1997 tanggal 26 Desember 1997, Dusun Cimrutu dan Dusun Ciputri Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan waktu itu ditetapkan menjadi Desa dengan nama Desa Persiapan Cimrutu dan sekaligus dilakukan verifikasi tanah oleh petugas KPP PBB Purwokerto guna diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan dengan hasil verifikasi, luas tanah 1.251 Ha dan baku PBB tahun 1997 sebesar Rp.23.262.173,- (Dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). Juga diadakan penataan wilayah desa diantaranya dilakukan pemekaran wilayah dusun, sehingga Desa Persiapan Cimrutu menjadi tiga (3) wilayah dusun yaitu Dusun Ciputri, Dusun Cimrutu dan Dusun Kalenwedi.
Selanjutnya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 146.1/216/1999 tanggal 9 Desember 1999, Desa Persiapan Cimrutu Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah dikukuhkan menjadi Desa Definitif dengan nama Desa Cimrutu hingga sekarang.
2 komentar untuk "Sejarah Desa Cimrutu"