Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2025
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa untuk satu tahun anggaran. APB Desa disusun dan ditetapkan untuk periode tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember. APB Desa disusun oleh Pemerintah Desa dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa. Penyusunan APB Desa wajib berasaskan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa yang di susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa harus sudah ditetapkan dan diundangkan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah APB Desa ditetapkan dan diundangkan, maka Kepala Desa berkewajiban menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada
masyarakat melalui media informasi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat tentang APB Desa sekurang-kurangnya memuat tentang rincian APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan.
Melalui website ini, berikut kami publish APB Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomr 4 Tahun 2024, sebagai informasi khususnya untuk masyarakat Desa Cimrutu.
Posting Komentar untuk "Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cimrutu Tahun Anggaran 2025"