Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Yang Terkait Dengan Penyusunan Regulasi di Desa

Bagi rekan-rekan perangkat desa yang bertugas menyusun regulasi desa baik Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa maupun Keputusan Kepala Desa tentunya harus menguasai dan memahami peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar hukum dalam menetapkan regulasi desa. Karna sesuai peraturan perundang-undangan dalam menetapkan regulasi desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 
Para Perangkat Desa juga harus teliti dalam memuat dasar hukum penetapan regulasi desa, terutama dalam mencantumkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada frasa mengingat, harus sesuai dengan tata urutan atau hirarki perundang-undangan yang belaku. 
Adapun tata urutan atau hirarki peraturan perundang-undangan antara lain urutan pertama Pancasila, urutan kedua UUD Negara RI Tahun 1945, urutan ketiga Undang-Undang (UU), urutan keempat Peraturan Pemerintah (PP), urutan kelima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dan urutan keenam Peraturan Daerah (Perda). 
Terkait hal tersebut rekan-rekan perangkat desa bisa membaca kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Bupati / Walikota yang mengatur tentang Tata Cara Penyususan Peraturan di Desa.
Berikut dibawah ini admin share beberapa peraturan perundang-undangan yang biasanya selalu menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan regulasi di desa.
1. Undang-Undang
2. Peraturan Pemerintah 
Open Comments

Posting Komentar untuk "Peraturan Yang Terkait Dengan Penyusunan Regulasi di Desa"