Formulir Surat Nikah Yang Baru
Mendasari Peraturan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Nikah bahwa Formulir Pencatatan Nikah atau masyarakat familiar menyebutnya Model N telah mengalami perubahan format, berkaitan dengan hal tersebut maka rekan-rekan perangkat desa yang menangani tentang pencatatan nikah biasanya menjadi tupoksi Kasi Pelayanan Desa harus menyesuaikan dengan aturan yang baru tersebut.
Pengisian Model N harus sesuai dengan format atau form yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI Nomor 473 Tahun 2020 tersebut jangan sampai keliru masih menggunakan format lama.
Berikut dibawah ini admin share beberapa Form Model N sesuai Peraturan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI Nomor 473 Tahun 2020 yang dikalangan masyarakat di desa dikenal dengan N1, N2, N3, N4, N5, N6, N7, N8, N9 dan N10. Namun biasanya di desa yang sering digunakan Model N1 sampai dengan N7.
Model N1
Model N2
Model N3
Model N4
Model N5
Model N6
Model N7
Model N8
Model N9
Model N10
Form Taukil Wali (Ikrar Wakil Wali)
Form Pemeriksaan Wali
Form Pendftaran Nikah Luar Negeri
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Formulir Surat Nikah Yang Baru"