Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selain LPPD, Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) kepada masyarakat. Meskipun secara peraturan perundang-undangan, LPPD adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa sebagai Penanggungjawab / Pemimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, namun sebagai bentuk tanggungjawab dan prinsip keterbukaan informasi publik, maka melalui website sederhana ini, kami publikasikan LPPD Akhir Tahun Anggaran 2021 untuk diketahui oleh masyarakat, berikut dibawah ini : 
Open Comments

Posting Komentar untuk "Laporan Penyelenggaraan Pemerintahahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021"