Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70 ayat (1) menyebutkan bahwa "Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran" dan pada ayat (2) menyebutkan "Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa". Kemudian pada Pasal 72 ayat (1) menyebutkan "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan
Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi". Untuk menindaklanjuti ketentuan yang di amanatkan oleh permendagri tersebut diatas, maka melalui website yang sederhana ini, Kami publikasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2021 untuk di ketahui oleh masyarakat.
INFO GRAFIK REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2021"