Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Desa tentang Pungutan Desa

        Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya di pertegas dengan Peraturan Bupati/Walikota menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.
       Pendapatan Desa terdiri atas kelompok Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain. Adapun pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan lain-lain pendapatan asli desa. Dalam rangka pengelolaan pendapatan asli desa sesuai dengan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, maka Pemerintah Desa diperbolehkan untuk melaksanakan pungutan desa sepanjang objek pungutan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
        Dibawah ini kami publikasikan Peraturan Desa  tentang Pungutan Desa, untuk diketahui oleh masyarakat.
Open Comments

Posting Komentar untuk "Peraturan Desa tentang Pungutan Desa"