Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmingrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Adapun sarana Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui baliho, papan informasi Desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, selebaran (leaflet), pengeras suara di ruang publik dan media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Berkaitan dengan hal tersebut melalui website ini, kami publikasikan Rencana dan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020, sesuai tabel dibawah ini :
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020"