Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019
Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa menyebutkan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulansetelah berakhirnya tahun anggaran.Selain LPPD, Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) kepada masyarakat.
Meskipun secara peraturan perundang-undangan LPPD adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas Kepala Desa kepada Bupati, namun sebagai bentuk tanggungjawab atas prinsip keterbukaan informasi publik, maka melalui website sederhana ini, kami publikasikan LPPD untuk diketahui oleh masyarakat.
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2019"