Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019

            Setiap akhir tahun anggaran Kepala Desa selaku Pimpinan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat, Laporanan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (iPPD) kepada masyarakat hal tersebut diamanatkan dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Selain itu setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa juga wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa yang ditetapkan/diundangkan dengan Peraturan Desa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
            Berikut kami publikasikan LPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019 untuk diketahui oleh masyarakat :
Open Comments

Posting Komentar untuk "Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019"