Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Bupati Cilacap Nomor 257 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa "Kepala  Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi". Kami publikasikan APBDes Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 5 Tahun 2019 dan Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2019, dibawah ini :
1. Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2020

2. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2020

3. Info Grafik APBDes 2020
Open Comments

2 komentar untuk "Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020"

Unknown 15/4/20 18:17 Hapus Komentar
Mohon maaf admin maw nanya. Di kalimantan dana DD di peruntukan hanya untuk bidang 2 dan 4. Mohon pencerahannya di jawa apakah boleh dana DD masuk di semua bidang.
Desa Cimrutu 22/12/20 17:41 Hapus Komentar
Biasanya setiap akhir tahun kementrian desa menetapkan/mengundangkan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD), dan permendes tersebut menjadi dasar untuk pengalokasian dana desa dalam APBDes, silahkan di lihat dalam permendes tersebut bidang apa saja yang boleh didanai oleh Dana Desa (DD). Klo di sini, prioritas DD untuk bidang 2 dan 4, adapun untuk bidang 1 dan 3, jika DD nya mencukupi bisa di anggarkan untuk bidang 1 dan 3 dengan syarat digunakan untuk anggaran yang bersifat kegiatan untuk masyarakat seperti BIMTEK dan Rapat Sosialisasi/Penyuluhan, TIDAK BOLEH untuk honor, gaji, perjalanan dinas, dan belanja pegawai pemerintah desa lainnya,,

Demikian dan terima kasih atas kunjungannya mampir ke blog kami