Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2018

            Sesuai amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa yang dimaksud dengan Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat yang meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat baik akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (iPPD) kepada masyarakat. 
            LPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sedangkan LPPD akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. LKPPD akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. Sedangkan iPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat :
Open Comments

Posting Komentar untuk "Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2018"