Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaaran 2018

        Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan suatu Dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat prioritas program, kegiatan dan anggaran pembangunan desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa juga mengamanatkan bahwa RKP Desa merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBDesa dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga RKP Desa sebagai dokumen perencanaan operasional tahunan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBDesa.
        Sebagai dokumen resmi desa, RKP Desa mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaran Tahunan. RKP Desa berfungsi sebagai penjabaran RPJM Desa, khususnya pelaksanaan tahun ketiga dalam rencana operasional program prioritas desa, dibawah ini kami publikasikan Dokumen RKP Desa Tahun 2018 :
Bagi yang membutuhkan silahkan download melalui link dibawah ini :
Open Comments

2 komentar untuk "Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaaran 2018"

Anonim 31/10/18 01:46 Hapus Komentar
Normally I don't read post on blogs, however I would like to say that this write-up very compelled me to check out and do so!

Your writing style has been surprised me. Thank you, quite nice article.
Desa Cimrutu 22/12/20 22:59 Hapus Komentar
Thank you for visiting our blog, nice to meet you ?