Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perdes SOTK Pemerintah Desa Yang Baru

            Diberlakukannya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Cilacap Cilacap Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka Pemerintah Desa wajib melakukan penataan perangkat desa dengan berpedoman pada Permendagri dan Perbup tersebut. Berkaitan dengan tersebut, maka Pemerintah Desa Cimrutu telah menetapkan & mengundangkan Peraturan Desa Cimrutu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2016.
            Perdes tersebut menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa untuk melakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan puncaknya pada tanggal 22 November 2016 telah dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan perangkat desa untuk mengemban tugas dalam jabatan baru sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh permendagri perbup maupun perdes. Dan dibawah ini Kami publish Perdes SOT yang baru untuk diketahui oleh masyarakat
 
Open Comments

2 komentar untuk "Perdes SOTK Pemerintah Desa Yang Baru"

Unknown 11/1/21 10:05 Hapus Komentar
Maaf mau nanya admin masalah proses bikin ktp,apakah betul di proses selama 1 bulan ?
Bagaimana cara mempercepat karena saya sangat membutuhkan terimakasih atas jawabannya
Tolong kasih jawaban ke no ini 081256136075
Desa Cimrutu 22/1/21 12:49 Hapus Komentar
Untuk waktu proses pembuatan tergantung nomor antrian di Kantor Disdukcapil, sedangkan untuk waktu cetak E-KTP silahkan tanyakan ke Kantor Disdukcapil, dari desa hanya membuat pengantar dan berkas pendukungnya, biasanya tergantung ketersediaan/stok blangko E-KTP, jika belum bisa di cetak biasanya di buatkan surat keterangan sudah rekam data dan bisa digunakan untuk keperluan yang memerlukan syarat KTP.

Demikian dan terima kasih atas kunjungannya ke website ini.